Rabu, 17 Desember 2008

LATAR BELAKANG

Dalam perjuangan mengisi kemerdekaan, isteri prajurit Tentara Nasional Indonesia (selanjutnya disingkat TNI) Angkatan Darat sebagai warga negara Republik Indonesia berhak dan wajib memper juangkan tercapainya cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat yang adil dan makmur, material dan spiri tual dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia dalam lingkungan serta suasana perdamaian dan persahabatan dunia. 

Isteri prajurit TNI Angkatan Darat mutlak tidak dapat dipisahkan dari TNI Angkatan Darat, baik dalam melaksanakan tugas organisasi maupun dalam kehidupan pribadi. Oleh karena itu isteri prajurit TNI Angkatan Darat harus membantu TNI Angkatan Darat dalam menyukseskan tugasnya baik sebagai kekuatan pertahanan keamanan maupun sebagai komponen pembangunan bangsa untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia. 

Didorong oleh keinginan Iuhur untuk mencapai tujuan organisasi, para isteri prajurit TNI Angkatan Darat bertekad bulat meningkatkan perjuangan dalam wadah organisasi persatuan isteri prajurit (selanjutnya disingkat Persit) Kartika Chandra Kirana sebagai kelanjutan dari organisasi terdahulu yakni Persatuan Isteri Tentara yang didirikan pada tanggal 3 April 1946 di Purwakarta berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta tetap membina terjalinnya. 

1. Persatuan, kesatuan persaudaraan serta kekeluargaan 

2. Rasa senasib, sepenanggungan serta seperjuangan sebagai isteri prajurit 

Sejalan dengan pengembangan organisasi dan kemajuan yang telah dicapai di bidang integrasi ABRI, Persit Kartika Chandra Kirana menjadi anggota Dharma Pertiwi yang dibentuk tanggal 15 April 1964 sebagai Badan Kerja Sama Dharma Pertiwi. 

Badan ini ditingkatkan menjadi Badan Musyawa rah Dharma Pertiwi pada tanggal 12 Juni 1969. Kemudian pada tanggal 6 Maret 1972 menjadi Dharma Pertiwi sebagai wadah integrasi organisasi isteri anggota ABRI yang beranggotakan Persit Kartika Chandra Kirana, Jalasenastri. Pia Ardhya Garini, Bhayangkari dan Ikatan Kesejahteraan Keluarga ABRI. Dalam perkembangan selanjutnya Persit Kartika Chandra Kirana menyesuaikan organisasinya dengan reorganisasi TNI Angkatan Darat yang dimulai tahun 1984 dan undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan. 

Dengan demikian kedudukan Persit Kartika Chandra Kirana merupakan organisasi ke­masyarakatan yang berinduk pada organisasi kemasyarakatan Dharma Pertiwi, dan sesuai hasil Munas IX Dharma Pertiwi Tahun 1999, Dharma Pertiwi sebagai wadah organisasi isteri anggota TNI. beranggotakan Persit Kartika Chandra Kirana, Jalasenastri, Pia Ardhya Garini dan IKKT Pragati Wira Anggini

Tidak ada komentar: